Selasa, 27 Maret 2012

Kasus "hak mendapat pengajaran" beserta pasal-pasal yang terkait

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Masalah kurangnya kualitas pendidikan kita di Indonesia bukanlah hal yang baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya.
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap warga negara berusia tujuh tahun mengikuti pendidikan dasar. Namun pelaksana UU ini belum bisa memberi kompensasi atas pewajiban itu. Pemerintah kita pernah mencanangkan pendidikan 9 tahun, dimana setiap anak Indonesia minimal harus tamat Bangku SMP. Hal ini merupakan satu hal yang positif mengingat besarnya arti pendidikan untuk kedepannya. Untuk memperbaiki dunia pendidikan yang ada, pemerintah juga mempunya niat baik yakni, dengan menganggarkan 20% dari dana APBN seperti yang telah tercantum dalam pasal 49 UUD 45.
Tapi sayang niat baik tidak pernah tercapai, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono dimana pada tahun 2005 anggaran untuk pendidikan 8,1%, 10,3 persen pada APBN 2006, 10,6 persen APBN 2007, dan 10,9 khusus untuk anggaran pendidikan untuk tahun 2008 ini, malah terjadi hal yang sangat mengecewakan dimana wakil2 rakyat yang ada DPR dalam sidang nya memutuskan untuk memotong anggaran pendidikan sebesar 10%, dengan alasan pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama anak tidak melanjutkan sekolah. Beban biaya masuk SMP yang tidak terjangkau kantong keluarga miskin menjadi salah satu sebab mereka memilih tidak sekolah. Faktor malas menjadi penyebab kedua. ''Kemalasan'' anak disebabkan oleh sulitnya akses sekolah, terutama di berbagai pedesaan pegunungan. Kemalasan juga dipengaruhi faktor lingkungan, orang tua, dan sulitnya sarana transportasi.
Dalam hal tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 31 yang menyatakan tentang Hak mendapat pengajaran. Untuk itu inilah yang melatar belakangi kami dalam membahas permasalahan ini.

1.2 Identifikasi Masalah
1. Apa fungsi pranata pendidikan?
2. Apa yang menyebabkan kurangnya pendidikan di Indonesia?
3. Apa saja Pasal yang mengenai pendidikan?
4. Bagaimana hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia?
5. Bagaimana Solusi dalam menghadapi masalah tersebut?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Pranata Pendidikan
Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi karena interaksi berbagai faktor, yangg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan shg menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya :
Tiga Ruang Lingkup Pendidikan :
a. Pendidikan dalam keluarga (informal)
b. Pendidikan di sekolah (formal)
c.Pendidikan dalam masyarakat (nonformal)
Fungsi Pranata Pendidikan :
1. Fungsi konservasi (pengawetan)
2. Fungsi evaluatif (penilaian)
3. Fungsi kreatif
Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
1. Menunda masa kedewasaan anak
2. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3. Memelihara integrasi masyarakat
Fungsi Nyata Pendidikan :
1. Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.Meningkatkan taraf kesehatan dgn olahraga

2.2 Penyebab kurangnya pendidikan di Indonesia
1. Cara berfikir
Bagi orang-orang yang mampu, pendidikan adalah hal yang mudah, karena mereka mempunyai dana untuk sekolah. Tapi bagaimana dengan rakyat yang tidak mampu? Kesalahannya, mereka berfikir, bahwa Ilmu dan pendidikan hanya bisa didapatkan dengan sekolah. Padahal tidak, ilmu bisa didapatkan dengan membaca, bertanya, dan menyimpulkan hasil dari suatu pengalaman.
2. Kurangnya dukungan
Hampir 80% orang yang tidak mampu dan tidak mau sekolah karena pesimis. Karena kurang dukungan dari orang tua
3. Kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.
ilmu itu bukan sekedar rumus, hafalan Ilmu itu kunci untuk hidup. Semua itu butuh ilmu. kalau kita tidak tau caranya makan, kita akan mati. kalau kita tidak tau caranya berjalan. Yang kita bayangkan, untuk mendapatkan ilmu itu kita harus serius, konsentrasi. Padahal tidak, kalau kalian bilang begitu, selama ini kalian belajar karena terpaksa. Ilmu itu didapatkan karena ada kemauan, kemuan adanya rasa ingin tahu. Dan ingat, gagal atau kalah itu bukan akhir dari segalanya.
4. Karena kuranngnya biaya
Sekarang ini biaya untuk pendidikan itu tidak murah walaupun pemerintah telah melaksanakan program bebas untuk biaya sekolah. Tetapi ada saja yang harus kita keluar kan untuk biaya pendidik

2.3 Pasal- pasal mengenai pendidikan
1. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan),

2.4 Hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia
Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 yaitu : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan yang layak seperti yang kita ketahui, banyaknya anak jalanan di negeri Indonesia ini yang harusnya mereka sekolah namun mereka harus bekerja selain itu terdapatnya pendidikan yang kurang layak seperti kasus puluhan ribu sekolah dasar tidak layak untuk kegiatan belajar. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya fasilitas atau sarana kegiatan belajar mengajar yang kurang memadai. Untuk itu pemerintah belum 100 % merealisasikan pasal tersebut.

2.5 Solusi dalam menghadapi masalah kurangnya pendidikan di Indonesia
Pertama, kurikulum pendidikan kita kurang menekankan pentingnya studi yang dalam dan berkelanjutan mengenai wawasan nusantara. Hal ini bisa dilihat dari kurangnya jam mata pelajaran/kuliah mengenai Kewarganegaraan (PPKn). Dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah tersebut hanya mendapat sorotan sekitar 2-2,5 jam. Hal ini akan berdampak pada kurangnya rasa nasionalisme para siswa/mahasiswa.
Kurangnya rasa kecintaan pada tanah air tersebut juga akan berdampak lebih jauh lagi pada saat para siswa/mahasiswa sudah selesai dalam menempuh pendidikan dan sudah waktunya dalam memilih pekerjaan. Orientasi utama pada saat itu kemungkinan besar hanya berorientasi pada segi material, yang jelas tidak meguntungkan bagi Indonesia sendiri dan bukannya berorientasi berbuat dan berkontribusi semampunya untuk Indonesia.
Kedua, kurikulum pendidikan yang kurang menekankan pentingnya studi yang juga dalam serta berkelanjutan mengenai Agama. Tak jauh berbeda dengan permasalahan pertama dimana dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah mengenai Agama masih sangat kurang. Apalagi di tingkat Perguruan Tinggi dimana mata kuliah Agama hanya mendapat sorotan sebesar 2 SKS dari sekitar 140-an SKS.
Padahal pendalaman materi mengenai agama sangat penting melihat posisi agama merupakan pembentuk terbaik serta utama bagi kepribadian dan moral seseorang. Jelas orang yang memiliki pengetahuan agama yang tinggi kehidupannya juga akan diselimuti dengan selimut keagamaan yang tinggi. Dengan kata lain, pendidikan kita disorot dari segi moral, akidah, serta akhlak masih sangat kurang.
Ketiga, kurikulum pendidikan/pelaku pendidikan dari segi pengajaran kita yang kurang mengarahkan para siswa/mahasiswa untuk nantinya setelah selesai sekolah/kuliah menciptakan sesuatu. Jadi disini, kurangnya hal tersebut akan membentuk kepribadian konsumtif dari para siswa/mahasiswa dan bukannya kepribadian yang produktif serta mampu bersaing di masa yang akan datang.

Hal ini juga sangat penting untuk disoroti melihat pengaruh globalisasi nantinya yang akan mempengaruhi langsung para pelaku pendidikan saat ini. Hal ini jelas terasa akibat buruknya, terutama bagi bangsa ini. Contoh bisa kita ambil, dari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pengolahan serta pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya sehari-hari.
Indonesia, negeri yang dikaruniai Tuhan dengan keberagaman serta keberlimpahan sumber daya alam serta manusianya, seharusnya mampu untuk mengoptimalkan SDA dan SDM tersebut jika melihat kuantitas dan kualitas sarjana kita yang bisa dibilang sangat cukup.
Tapi apa daya, sistem pendidikan yang tidak mengarah kepada ke-3 usulan tadi, membentuk kepribadian yang konsumtif bagi para siswa/mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih untuk meng-impor berbagai kebutuhan mendasar dari luar negeri.
Hal ini merupakan hal yang konyol, dan Indonesia bisa dikatakan sebagai negeri yang mubadzir, dan juga bukannya tidak mungkin jika nantinya Tuhan akan mengambil kembali SDA yang kita miliki sebagai bentuk 'kekesalan' karena kebodohan diri kita sendiri.
Jadi sistem pendidikan yang berdasarkan pada wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan yang mendalam, serta pengarahan kepada pelaku pendidikan untuk men-cipta dan bukannya mem-beli dirasa merupakan sistem pendidikan dasar yang ideal bagi bangsa yang telah rapuh dan berdiri tidak lagi dengan kaki sendiri ini. Semoga perubahan besar ke arah yang lebih baik bisa terjadi.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya. Di Indonesia Masalah kurangnya kualitas pendidikan bukanlah hal yang baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya. Selain itu kurangnya pendidikan diindonesia karena kurangnya cara berfikir,kurangnya dukungan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.

3.2 Saran

Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 salah satunya yang berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan. oleh Karena itu pentingnya peran pemerintah dalam memperbaiki dunia pendidikan di negeri ini dan kesadaran dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.google.co.id/search?q=kurangnya+pendidikan
2. http://bukuohbuku.wordpress.com/2008/08/09/puluhan-ribu-sekolah-dasar-tidak-layak-untuk-kegiatan-belajar/
3. http://www.all-indonesia.com/solusi-pendidikan-indonesia
4. http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/
5. http://stellar-mindsyst.blogspot.com/2008/08/solusi-permasalahan-pendidikan-di.html

Minggu, 25 Maret 2012

kasus Mochamad Feri Kuntoro dan undang-undang yang terkait


Kewarganegaraan
“kasus Mochamad Feri Kuntoro dan undang-undang yang terkait


DISUSUN OLEH
Adi Nugroho
Agung Aprianto
Agustinus
Ahmad Budi
Ahmad Indra Fatuki
Ahmad Sufakhri
Anastha Novelia
Anisa Maryati
Chyntia P
Deviantika Budiman
Dian Sukmana

UNIVERSITAS GUNADARMA
JL. KH.NOER ALI, KALIMALANG, BEKASI
TELP. 88860116



KATA PENGANTAR
          Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Yang Menggenggam Jiwa Manusia dan Maha Berkehendak atas segala Cinta-Nya penyusunan karya ilmiah ini dapat diselesaikan.
            Kami menyadari sepenuhnya, bahwa tanpa dukungan dari banyak pihak khususnya dari pembimbing. Untuk itu kami menyampaikan ungkapan banyak terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya :
1.      Ibu Prof. Dr. E. S Margianti, S.E., M.M selaku Rektor Universitas Gunadarma
2.      Ibu Ina selaku dosen pembimbing mata kuliah
3.      Orang tua kami tercinta, yang telah memberikan kami dukungan sepenuhnya dalam membuat makalah ini.
4.      Teman – teman kami yang telah memberikan dukungan materil dan non materil.
Kami berharap dengan adanya penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khusunya bagi para pembaca dalam menambah wawasan tentang perkenalan kredit.
Dalam pembuatan makalah ini, kami menyadari adanya kelemahan dan kekurangan, maka dari itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangatlah diperlukan agar makalah  ini dapat menjadi lebih baik.
Semoga amal baik yang kami terima akan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Segalanya, Amien.

Bekasi, 26 Maret 2012


Abstrak
Liberalisasi sektor telekomunikasi yang terjadi sejak tahun 1999 di Indonesia melalui Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ternyata mampu merubah struktur persaingan industri telekomunikasi. Perubahan paradigma telekomuniasi membawa konsekuensi logis khususnya persaingan bisnis service provider dan content provider.
Begitu pula dengan eksternalitas yang ditimbulkannya, seperti kasus ’pencurian’ pulsa. Hingga Juni tahun 2011 sebesar 46,7% dari pengaduan jasa telekomunikasi merupakan kasus tersebut melalui short message service. Badan Regulasi Telekomuniasi Indonesia selaku otoritas pengawasan memiliki peran besar dalam hal ini. Namun demikian peran asosiasi, service provider, content provider, dan pemerintah juga penting untuk mendukung layanan telekomunikasi yang fair dan bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak memihak hanya kepada kepentingan operator ponsel.


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi yang demikian pesat telah mendorong peran strategisnya sebagai modal dasar pembangunan. Teknologi telekomunikasi dan informasi memiliki peran yang fundamental, yaitu:
 (1) menyediakan akses dan mengorganisasikan data, informasi, dan pengetahuan dalam
 (2) mempercepat dan mereduksi biaya transaksi dan produksi pada seluruh kegiatan perekonomian
(3) membentuk hubungan langsung antar manusia, komunitas, perusahaan, pemerintah, dan organisasi (internetworking). Terbentuknya hubungan tersebut mendorong terjadinya kolaborasi, partisipasi, dan koordinasi, sehingga masing-masing pihak yang terhubung akan memperoleh manfaatnya.
Pertumbuhan teledensitas Indonesia tahun 2004 hingga 2008 menunjukkan bahwa pertumbuhan fixed line sebesar 156%, seluler sebesar 358 %, dan pengguna internet sebesar 101 %. Pertumbuhan yang fenomenal dari seluler tersebut merupakan dampak dari, perubahan pola konsumsi dari feature phones menjadi smartphones (gadget multifungsi), paket internet, harga ponsel yang semakin murah dan perubahan sosial budaya seperti simbol kelas masyakarat, penunjang bisnis, dan pengubah batas sosial masyarakat. Bahkan berkembangnya jaman, tak sedikit orang yang memanfaatkannya untuk tindakan criminal.
Untuk kami akan membahas kasus mengenai pencurian pulsa dan Mochamad Feri Kuntoro, salah satu korbannya.



BAB II
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERFIKIR
A.   Landasan Teori
Liberalisasi sektor telekomunikasi yang terjadi sejak tahun 1999 di Indonesia, diawali dengan Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ternyata mampu merubah struktur persaingan industri telekomunikasi. Perubahan struktur industri tersebut juga mempengaruhi structur, conduct, dan performance pelaku industri telekomunikasi. Pada awalnya struktur pasar telekomunikasi adalah monopoli (Telkom), lalu menjadi duopoli (Telkom dan Indosat), dan menjadi beberapa perusahaan telekomunikasi seperti sekarang (oligopoli). Hingga saat ini tercatat lebih dari sepuluh operator telekomunikasi yang beroperasi, baik Global System for Mobile Communications (GSM) maupun Code-Division Multiple Access (CDMA).
B.   Kerangka Teori
Dengan memahami perkembangan jaman yang kian melesat kita harus pandai memahami teknologi yang ada, jangan hanya memilih dan memakainya.


BAB III
PEMBAHASAN
A.    Kasus ‘Pencurian’ Pulsa Telepon Seluler
            Jumlah pelanggan ponsel tahun 2006 sekitar 63 juta dan pada tahun 2010 telah meningkat hampir 350 % menjadi 211,1 juta pelanggan. Operator Telkomsel, Indosat, dan XL-Axiata menguasai hampir 85 % dari total pelanggan ponsel. Jika dilihat dari jenis pelanggan berdasarkan operator maka masih didomasi oleh pelanggan prabayar, hal ini karena pertimbangan kemudahan mengontrol penggunaan, nomimal prabayar lebih terjangkau, dan kemudahan menjadi pelanggan.
            Kasus ‘pencurian’ pulsa ternyata banyak dialami pelanggan prabayar tersebut. Pengaduan tentang jasa telekomunikasi menduduki ranking pertama pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Selama tiga tahun terakhir, hingga triwulan pertama tahun 2011, aduan telekomunikasi masih tetap menjadi peringkat pertama (17,9% dari 156 aduan). Hampir separuh aduan telekomunikasi berkaitan layanan content provider (CP). Total aduan hingga Juni tahun 2011 telah mencapai 39 aduan langsung dan 288 aduan secara tertulis. Bahkan 46,7% dari pengaduan jasa telekomunikasi tersebut merupakan kasus short messaging service (SMS) ‘pencurian’ pulsa. Keluhan ‘pencurian’ pulsa ini juga diterima Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta sebanyak 418 pengaduan. YLKI di Jawa Timur juga telah mencatat terdapat 659 kasus ‘pencurian’ pulsa melalui SMS, bahkan pertengahan tahun 2011 telah meningkat sebanyak 120 kasus dibanding tahun 2009.



            Secara umum ada dua motif ‘pencurian’ pulsa, yaitu mendapatkan pulsa dan mendapatkan uang/transfer. Modus operandi ‘pencurian’ pulsa biasanya melalui SMS. Beberapa metode yang digunakan, yaitu:
(1) SMS ‘mama minta pulsa’
 (2) SMS ‘Kredit Tanpa Agunan’
(3) SMS content premium yang merupakan kerja sama resmi antara pihak penyelenggara telekomunikasi dan content.
Sebenarnya layanan tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama yang di dalamnya menyangkut hak dan kewajiban para pihak. Dalam pasal-pasal tersebut tidak tertera adanya tindakan mengambil pulsa dengan cara menipu atau mencuri.
            Modus operandi kasus pertama sudah banyak ditinggalkan, sedangkan kasus ‘minta transfer’ dimulai ketika pelanggan menerima SMS yang berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening. Modus operandi yang kedua menurut analis forensik digital, Gunaris, setidaknya ada tiga modus operandi ‘pencurian’ pulsa, yaitu (1) premium call. Modusnya pengguna telepon menerima SMS premium, lalu pengguna telepon membalas SMS tersebut untuk mengecek dengan memasukkan kode tertentu dalam rangka mengklaim bonus atau hadiahnya. Meskipun jawabannya tidak sesuai permintaan, pulsa tetap terpotong, (2) pulsa ‘dicuri’ jika pengguna merespon game murah di TV seharga Rp 1.000. Format itu sebenarnya bukan untuk membeli game, melainkan mendaftar pada content tertentu, dan (3) pemilik content menelepon pengguna telepon dan menawarkan content. Meskipun pemilik telepon tidak setuju mendaftar, nomornya akan didaftarkan secara paksa dan pulsa dicuri.



B.     Korban Pencurian Pulsa
Mochamad Feri Kuntoro, korban penyedotan pulsa, siap menanggung risiko untuk terus melanjutkan proses pengungkapan kasus ini. Pengungkapan kasusnya dinilai dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat lain yang juga menjadi korban untuk berani melaporkan dan memproses hukum praktik penyedotan pulsa.

"Kami siap maju terus. Saya juga siap menerima risiko untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Feri saat ditemui di Mabes Polri. Rabu, 9 November 2011.

            Feri mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi surat panggilan menjadi saksi dalam kasus penyedotan pulsa. Feri datang dengan menggunakan kemeja garis-garis ungu gelap dan celana jin dengan semangat. Dia tersenyum seraya menunjukkan surat pemanggilan.

            Kuasa Hukum Feri, David Tobing, menyatakan pemanggilan ini adalah bentuk keseriusan Mabes untuk mengungkap kasus penyedotan pulsa. "Semoga korban-korban lain di seluruh Indonesia tidak takut untuk melapor, bila memang punya bukti kuat," katanya.

            Feri sendiri menyatakan dirinya hingga saat ini belum dan berharap tidak akan mendapat ancaman dari pihak manapun. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pencerahan dan gerakan bersama untuk mengungkap kasus penyedotan pulsa.

            Sebelumnya, Hendry Kurniawan, salah satu pelapor kasus dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya, mendapatkan ancaman dan penganiayaan dari orang tak dikenal, awal November lalu.


            Pertama dilayangkan pada 1 November yang disertai penganiayaan di Terminal Pondok Labu saat dirinya sedang menunggu angkutan umum. Hendry didatangi dua orang tak dikenal memakai motor dan menggunakan helm yang menanyakan alasan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

            Pada 2 November 2011, Hendry mendapat ancaman lagi dari orang tidak dikenal. Hendry melaporkan kasus dugaan penyedotan pulsa pada pertengah Oktober 2011. David Tobing yang juga menjadi kuasa hukum Hendry menduga ancaman dan penganiayaan ini memang terkait laporan kasus dugaan pencurian pulsa. Akhirnya, Hendry melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Hendry sendiri juga akan dipanggil Bareskrim Polri sebagai saksi seperti Feri hari ini.

            Feri mengakui kerugian yang dialami tidak terlalu besar hanya Rp 450 ribu. Akan tetapi, masalah ini menjadi serius karena proses "unreg" menjadi sulit. Selain itu, persoalan ini juga tidak mendapat tanggapan dari pihak operator walaupun sudah dilaporkan.
            Didit Wijayanto Wijaya, kuasa hukum Muhammad Feri Kuntoro, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/12/2011) mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada Telkomsel apabila surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan sebelumnya tidak dijawab dengan baik. Feri ini mewakili pelanggan-pelanggan di masyarakat, ya. Intinya adalah, kalau tidak ditanggapi dengan baik, akan disomasi. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Feri melayangkan surat permintaan klarifikasi sebanyak tiga kali terkait dengan penyedotan pulsa terhadap dirinya.


Surat pertama tanggal 28 November, tunggu tiga  hari. Surat kedua tanggal 2 Desember, tunggu tujuh hari. Surat ketiga tanggal 9 Desember, tunggu sampai tujuh hari ke depan. Kasus kliennya itu sebetulnya bukan hal sulit. Berapa pemakaian pulsa itu yang kami minta, billing itu haknya pelanggan, itu sudah diatur dalam undang-undang.
            Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Feri Kuntoro merupakan korban penyedotan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta. Kasus tersebut kini ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan telah memeriksa beberapa saksi ahli meskipun belum menetapkan tersangka. Pada kasus ini, polisi akan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian untuk Menjerat Tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
Korban kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro, yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, telah beberapa kali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka. Ia berpandangan polisi lambat menangani kasus ini kendati telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk salinan tagihan telepon dari Telkomsel yang dianggapnya janggal. Hal yang sama dirasakan korban sekaligus pelapor lainnya, Hendry Kurniawan. Bahkan, pelapor yang juga sempat dianiaya oleh pelaku yang diduga terkait kasus yang dilaporkannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan pada 1 November 2011 lalu ini, berencana mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (6/11/2011), untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang dilaporkannya.


C.    Pembahasan Undang-Undang

            Dalam kasus tersebut, dikatakan bahwa tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
            Namun kami akan membahas salah satu pasal yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana terdapat dalam pasal yakni ;

Pasal 3
 Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.         mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.         mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.         meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.         membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.         memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
            Dijelaskan bahwa, penggunaan elektronik dilaksanakan dengan asas kepastian hukum, beriktidat baik,meningkatkan kecerdasan bangsa dalam hal telekomunkasi dan digunakan secara aman dan adil. Namun dalam kasus ini, elektronik digunakan dalam cara kejahatan.



                                                           BAB IV 
     KESIMPULAN DAN SARAN

A.   Kesimpulan
Perubahan paradigma telekomunikasi Indonesia harus menjadi peluang yang pontesial untuk digunakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan malah dijadikan tindak kejahatan dan kecuranagn. Oleh sebab itu peran pemerintah, BRTI, asosiasi, service provider, dan CP menjadi penting untuk memfasilitasi penggunaan layanan telekomunikasi yang fair dan bermanfaat, serta tidak memihak hanya kepada kepentingan operator ponsel. Lemahnya peran BRTI dan kurangnya sosialisasi.


B.   Saran
·         Semoga pembaca senang dapat membaca makalah ini dengan baik.
·         Para pembaca lebih cermat dan brhati-hati dalam penggunaan elektronika dan telekomunikasi
·         Semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penelitian sejenis lainnya.