Kewarganegaraan
BAB.I
PENGANTAR KEPENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa Indonesia tidak pernah menyerah, telahbukti Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangannya dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap heroic dan patriotic, serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan. Semangat inilah yang dimiliki bangsa Indonesia.
Namun saat ini perjuangan Indonesia mengalami penurunan yang sangat kritis. Yaitu adanya globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara maju ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, social budaya dan pertahanan. Globalisasi juga meliputi demokratis, HAM, lingkungan hidup
Tidak hanya itu, globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khusunya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik)
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewaganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap dan kepribadian, pembekalan peserta didik di Indonesia melalui Pendidikan Pncasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dll.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Untuk mewujudkan suatu Negara, kita harus sadar dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela Negara. Kualitas hidup bernegara tergantung pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan(MPR), menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta hartkat dan martabat bangsa mewujudkan manusia serta masyarakatIndonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa”
Mereka juga menyatakan “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, propersional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
e. Kompetensi yang diharapkan
Undang-Undang nomer 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mejelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasarberkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republic Indonesia.
B. Pemahaman tentang Negara, Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan warga Negara dengan Negara atas Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bela Negara.
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan Sejarah serta berpemerintah sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi kedua, Depdikbud, halaman 89, Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintah melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan memaksa untuk ketertiban social.
2. Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di Indonesia.
Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara dan pengakuan dari Negara lain. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dari Negara lain, yaitu ikut serta memeliharadan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dalam suatu system kenegaraan.
3. Proses Bangsa yang Bernegara
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban
a. Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e. Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Terdapat dalam pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sistem pendidikan nasional diatur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggara pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
Jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah, mencakup pendidikan keluarga.
Pelaksanaan undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 27, 28, 29 Tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999. Menetapkan wajib belajar 9 tahun bertahap.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BAB.II
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjauan atau cara pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan factor utama, yaitu :
a. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
b. Jiwa, tekad, semangat manusia atau rakyatnya
c. Lingkungan sekitarnya
Beberapa teori yang mendukung kekuasaan adalah :
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (abad XIX)
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Tidak ada komentar:
Posting Komentar