Kamis, 22 Maret 2012

Sistem Pemerintahan Indonesia vs Belanda

            Menurut pendapat anda, bagaimanakah hak dan kewajiban di Indonesia? Sudah sesuaikah dengan Undang-Undang yang ada? Bandingkanlah dengan Negara lain!
**dalam Undang-Undang 1945 terdapat pasal yang menyatakan bahwa, setiap individu mempunyai hak dan kewajiban.

            Sebagaimana contoh dalam pasal :
a.       Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

#namun faktanya tidak sedikit  warga Negara Indonesia yang menganggur, bahkan banyak  gelar sarjana sulit mencari pekerjaan. Sehingga penghidupan mereka tidak layak, kemiskinan merambah dan timbul lah kriminalitas.

b.      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

#namun faktanya, banyak warga Negara yang menyampaikan aspirasinya tapi tidak digubris oleh pemerintah, sehingga melakukan aksi demokrasi dan longmarch yang anarkis. Bagaimana rakyat mau hidup tentram apabila, pemerintah hanya memikirkan keinginannya pribadi.

c.       Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

#faktanya, pemerintah tidak bisa membaw antar umat beragama untuk selalu barada dijalan damai. Banyak rumah ibadah yang dihancurkan oleh umat beragama lainnya.

d.      Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

#hanya beberapa rakyat saja yang berhak berkecimpug dalam masalah kenegaraan kita. Dimana tindak adilnya??

e.       Pasal 31
 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
 (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

# namun warga Negara Indonesia banyak yang mengalami buta huruf dan kemiskinan ilmu. Penghambat utamanya adalah factor ekonomi, padahal jelas diterangkan, bahwa biaya pendidikan ditanggung pemerintah, tapi fakta menjadi fiktif. Rasanya sudah cukup “sengsara” dengan kemiskinan penghidupan, berharap pemerintah jangan menambah beban dengan melahirkan kemiskinan dalam pendidikan.

f.       Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

#jelas dikatakan, dalam pasal tersebut bahwa adanya perlindungan untuk fakir miskin dan anak terlantar. Tapi pemerintah tetap memikirkan kantong pribadinya.

Beda halnya dengan Negara Belanda. Dari konsep Bestuurswetenschap lahirnya perekonomian, pendidikan, kesehatan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai cara dalam membahagiakan rakyatnya. Dengan hidup di Belanda, setiap warganya merasa dihargai dengan mendapatkan hak kesejahteraan ekonomi, perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial dari negaranya. Negara menghargai karya-karya anak bangsanya dengan menerapkan karya-karya terbaik anak bangsa dalam memajukan negaranya.
Sebagai contoh pada zaman dahulu karya-karya para filsuf terbaik bangsa dalam bidang pemerintahan dan hukum diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu sendiri. Kesemuanya ini dapat terjadi karena Pemerintahan Belanda sejak dahulu kala menempatkan diri mereka sebagai pelayan yang melayani masyarakatnya bukan sebagai penguasa yang membiarkan rakyatnya kelaparan dan tertindas.
               Negara memahami tugasnya sebagai yang melindungi dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, karenyanya Pendidikan Politik yang diterapkan di negeri kincir angin ini adalah pendidikan untuk mengutamakan pelayanan dalam memberikan hak-hak orang lain, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi orang lain, sehingga Belanda mampu meraih score ke-3 The Worlds Best Countries category Political Enviroment.
Warga Negara Belanda sangat mencintai negaranya dan memiliki nasionalisme yang tinggi.
                 Belandalah “THE REAL “BESTUURSWETENSCHAP” COUNTRY IN THE WORLD dalam teory dan praktek. Belandalah Negara yang patut dicontoh oleh negara-negara lain di dunia yang belum menemukan jati dirinya dalam memenuhi hak-hak rakyatnya.
Yang berhak di Indonesia sungguhlah “aneh” banyak mengumbar janji namun fakta berkelanjutan melenceng. Seharusnya pemerintahan Indonesia malu, dulu Belandalah musuh terbesar Negara kita, tapi Belanda mampu membahagiakan rakyatnya dengan system pemerintahan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar